TUGAS POKOK DEWAN KEHORMATAN DAN ETIK.
Tugas Pokok Dewan Kehormatan dan Etik adalah membantu Pimpinan Universitas melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa/kejadian yang dilakukan sivitas akademika
yang dipandang melanggar Tata Tertib Kehidupan Kampus Sehat Islami, Kode Etik Mahasiswa,
Kode Etik Dosen dan Kode Etik Tenaga Kependidikan.